ONG39 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno MKD. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta etika kedewanan.
Dalam keterangannya, Ketua MKD menjelaskan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati tidak dapat diterima. Karena masih terdapat sejumlah tanggung jawab dan proses etik yang belum diselesaikan. MKD menilai pengunduran diri tersebut berpotensi menghambat proses klarifikasi terhadap beberapa laporan masyarakat yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut.
Pendapat MKD
“MKD menilai pengunduran diri Saudari Rahayu belum memenuhi ketentuan administratif dan etik yang berlaku di DPR. Oleh karena itu, keputusan kami adalah menolak pengunduran diri tersebut sampai seluruh proses selesai” ujar Ketua MKD dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/10).
Sementara itu, Rahayu Saraswati melalui pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri merupakan bentuk tanggung jawab pribadi dan keinginan untuk fokus pada kegiatan sosial di luar parlemen. Ia menghormati keputusan MKD dan berjanji akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Pendapat Rahayu Saraswati
“Saya menghargai keputusan MKD dan akan mematuhi setiap langkah yang diwajibkan. Niat saya untuk mundur didasari oleh komitmen moral, bukan untuk menghindari tanggung jawab,” tulis Rahayu dalam pernyataannya.
Beberapa pengamat politik menilai keputusan MKD ini sebagai langkah yang tepat untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Mereka menilai DPR perlu memastikan setiap anggota menyelesaikan tanggung jawab etiknya sebelum melepaskan jabatan, agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan.
Di sisi lain, masyarakat menantikan transparansi lebih lanjut dari MKD terkait alasan detail penolakan tersebut. Sejumlah pihak berharap keputusan ini tidak bermuatan politik, melainkan benar-benar didasarkan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Dengan keputusan ini, Rahayu Saraswati masih berstatus sebagai anggota DPR hingga adanya keputusan resmi lain dari pimpinan DPR dan MKD. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga legislatif dalam menegakkan etika dan tanggung jawab moral para wakil rakyat.
Berita Sebelumnya
- Masyarakat Tetap Dapat Memakai Whoosh di Tengan Permasalahan Yang Masih Belum Tuntas
- Kepala BGN Ungkap : Kami Percaya Diri Bisa Mencapai Target 82.9 Juta Penerima MBG Sampai Akhir Tahun Ini
- Proyek Kereta Cepat Whoosh Terindikasi Melaksanakan Mark Up Oleh Pihak KPK
- Sulawesi Tengah diterjang Banjir Sampai Ketinggian Air Menggapai Atap Rumah






