ONG39 – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa anggota Polri tetap memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil, selama proses penempatannya mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai diskusi publik mengenai batasan dan mekanisme penugasan perwira Polri di lingkungan pemerintahan sipil.
Pernyataan Kompolnas
Aturan dalam UU ASN memang secara prinsip menegaskan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang berstatus PNS. Namun, terdapat ruang tertentu yang memperbolehkan personel dari institusi lain, termasuk Polri, untuk menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan khusus atau alih status, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Kompolnas juga menekankan bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang manajerial, pengawasan, hingga keamanan strategis. Kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan dalam jabatan sipil tertentu, terutama yang berkaitan dengan keamanan nasional, mitigasi risiko, hingga tugas koordinasi antar lembaga. Meski demikian, hal ini tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau persepsi penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah mekanisme alih status kepegawaian atau penugasan sementara yang harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian PAN-RB dan pimpinan Polri. Prosedur tersebut dilakukan agar seluruh proses transparan, akuntabel, serta tidak bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.
Kompolnas juga menambahkan bahwa setiap personel Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib melepaskan jabatan struktural kepolisian selama masa penugasan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa tugas yang dijalankan di jabatan sipil dilakukan secara profesional tanpa intervensi institusi.
Dengan adanya penegasan ini, Kompolnas berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri tidak dilarang. Selama diproses berdasarkan aturan dan kebutuhan organisasi negara. Pemerintah didorong untuk terus memperkuat regulasi agar penempatan personel dari TNI atau Polri di jabatan sipil tidak menyalahi prinsip demokrasi. Secara keseluruhan, posisi Kompolnas menunjukkan bahwa peluang tersebut tetap terbuka. Namun wajib dijalankan sesuai regulasi ASN demi menjaga profesionalitas, transparansi, dan kepercayaan publik.
Berita Sebelumnya
- Roy Suryo Siap Untuk diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi dan Sudah Siapkan Dokumen Pendukung
- Presiden Prabowo Resmi Memberikan Penghargaan Kepada Ir. Soekarno dan 9 Orang Lainnya Sebagai Pahlawan Nasional
- Ledakan di SMA 72 Mengakibatkan 27 Korban Jiwa dan Segera dilarikan ke RS Islam Jakarta Cempaka Putih
- Mahkamah Kehormatan Dewan MKD Menggelar Sidang Untuk Memutuskan Nasib Sahroni,Nafa Urbach,Uya Kuya Hingga Eko Patrio
- QRIS Kini Semakin Mendominasi Hingga Tembus 56 Juta Pengguna dan Mulai Ditakuti Oleh Internasional
- Onadio Leonardo Akan Menjalani Asesmen Rehabilitasi Sesuai Permintaan dari Pihak Keluarga
- Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Meninggal Dunia,Memberikan Kesedihan Yang Mendalam Bagi Keluarga dan Masyarakat






