Home / Berita Nasional / UU KUHAP Sudah Disahkan Oleh DPR dan Segera diberlakukan Pada Tanggal 2 Januari 2026

UU KUHAP Sudah Disahkan Oleh DPR dan Segera diberlakukan Pada Tanggal 2 Januari 2026

ONG39 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar pada awal pekan ini. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, mengingat KUHAP sebelumnya sudah berlaku selama puluhan tahun tanpa perubahan signifikan. Dengan adanya revisi ini, pemerintah menetapkan bahwa KUHAP baru akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 2 Januari 2026.

Beberapa poin penting dalam revisi ini mencakup penguatan hak-hak tersangka dan korban. Penggunaan teknologi digital dalam proses pemeriksaan, serta penegasan batas waktu penahanan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Salah satu perubahan yang paling disorot adalah penerapan digital justice system. Dimana proses pemeriksaan, penyampaian bukti, hingga sidang tertentu dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga transparansi sistem peradilan. Selain itu, revisi ini juga menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara.

Pengesahan KUHAP

Masyarakat luas menyambut positif pengesahan KUHAP terbaru ini. Banyak pihak menilai bahwa aturan baru tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik Bagi tersangka maupun korban tindak pidana. Organisasi masyarakat sipil juga memuji adanya peningkatan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk penguatan peran penasihat hukum sejak tahap awal penyidikan.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa seluruh aparat kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan akan mendapatkan pelatihan dan sosialisasi secara bertahap hingga akhir tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa implementasi KUHAP baru pada 2 Januari 2026 dapat berjalan efektif tanpa hambatan berarti.

Dengan disahkannya KUHAP terbaru, pemerintah berharap terciptanya sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Revisi ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk pembaruan hukum nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di tanah air.

Berita Sebelumnya

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *